Kereta Api Mulai Berlakukan Rapid Test Antigen untuk Syarat Perjalanan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat (rapid test) antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar-daerah di dalam Pulau Jawa menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Surat hasil rapid test antigen tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (seperti Jabodetabek).

Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR kepada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan. Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan menggunakan moda transportasi laut juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia. Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif. (*)

Tinggalkan Balasan