Masuk Bali PCR Negatif Berlaku H-7

Pengisian e-HAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, Tidak diperkenankan menggunakan fomr kesehatan manual, agar tidak ada antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, paling lama 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan.

Selama masih berada di Bali, waji memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, yang masih berlaku.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Rapid Test Swab Antigen memiliki akurasi lebih tinggi dibandingkan Rapid Test Antibodi. Sampel diambil dari Swab Nasofaring atau Orofaring.

Bisa memeriksa adanya antigen (virus Covid-19) di dalam tubuh. Idealnya, dilakukan sebelum muncul gejal hingga 1-2 minggu paska-gejala. Berfungsi untuk diangsoa dan skrining Covid-19.

Kementerian Kesehatan mengumumkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, sesuai SE HK.02.02/I/4611/2020, batasan tarif tertinggi Rp 250.000 (Pulau Jawa), dan Rp 275.000 (Luar Pulau Jawa). Berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.

Untuk KERETA API, mulai 22 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021, penumpang jarak menengah/jauh WAJIB membawa hasil pemeriksaan RAPID TEST ANTIGEN, dengan hasil Negatif. Maka, untuk sementara waktu, layanan Rapid Test Antibody di stasiun DIHENTIKAN mulai 22 Desember 2020, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Update dokumen persyaratan masuk bandara per
Senin (21 Desember 2020), Pukul 06.06 WIB.

1. DKI Jakarta = Rapid Test Atigen + E-Hac (Efektif 18 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021)
2. Denpansar = Swab Test/PCR + E-Hac (Efektif 20 Desember 2020 s/d 4 Januari 2021)
3. YIA Yogyakarta = Rapid Test Antigen + E-HAC (Efektif 22 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021)
4. PGK = Rapid Test Antigen/Swap PCR Test + E-HAC (Efektif 21 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021)

Tinggalkan Balasan