
Standar Kegiatan Ibadah saat Perjalanan Wisata (khususnya agama Islam)
1. Mengikuti Protokol dan Aturan Kesehatan di Masjid dan Musholla dengan pengecekan suhu badan dan test Covid-19 lainnya.
2. Kemungkinan besar penerapan Shalat Jamak menjadi Prioritas Utama dengan pertimbangan pola physical distancing pada saat shalat berlangsung.
3. Masjid berukuran besar sepertinya akan di arahkan menggunakan pintu digital untuk memperkirakan jumlah jamaah yang berada di dalam Masjid hanya 50 % dari kapasitas Masjid.
Standar Operasional Usaha Tour & Travel
1. Jumlah pegawai kemungkinan akan berkurang hingga 50 % atau lebih, posisi Inti dalam Struktur Organisasi kemungkinan besar antara lain: Manager Operasional yang memahami seluruh bagian, FO/Customer Service lebih berperan dalam menjawab telepon dan pelayanan online.
Bagian Keuangan yang memahami penggunaan software akuntansi, penggunaan bank dan online payment serta masalah perpajakan. Digital Marketing yang memahami membuat konten dalam bentuk presentasi dan upload social media.Seorang Digital Marketing mampu membuat desain presentasi. Sales Manager yang memahami berjualan melalui online dan komunikatif dalam melakukan Motivasi dan Selling by Online.
Tour Leader Coordinator, peran Tour Leader Coordinator akan semakin penting dalam mencari part time TL. Tour Leader Coordinator harus aktif dalam memberikan pelatihan khususnya pelatihan Protokol Kesehatan di luar Itenerary Perjalan Wisata. Bagian Produksi dapat di hilangkan dengan bekerjasama dengan Perusahaan Penyedia LA, Wholesaler Ticket atau membeli paket dari perusahaan Tour & Travel lainnya di destinasi wisata yang akan dituju.
Tambahan :
Peran Wholesaler Ticket baik Travel Ticket ataupun Attraction Ticket tetap berperan penting pasca pandemic Covid-19. Peran Digital Marketing akan semakin penting dalam melakukan sosialisasi informasi perusahaan. Sales Agent Partnerships dalam bentuk Online, kegiatan sales canvasing dan visit akan berkurang, peran Sales Manager akan intens melakukan Presentation Online dalam bentuk online meeting yang telah di sosialisasikan sebelumnya.
Peran HRD akan lebih fokus pada online training dan bisa jadi akan di wakilkan oleh para Manager Operasional, applikasi Absensi Karyawan akan aktif di gunakan. Pembatasan aktivitas kerja,perusahaan dapat menerapkan metoda Work From Home dengan aturan antara lain sebagai berikut:
– Pentingnya Laporan Harian.
– Pentingnya Online Absensi dalam bentuk Online Meeting
– Metoda kerja 15 hari kerja di kantor dan 15 hari kerja di rumah.
– Mengizinkan karyawannya memiliki sampingan, karena gaji yang di berikan maksimum 50 % dari gaji sebelum pandemic Covid-19, adanya Omnibus Law Perusahaan tidak lagi terpaku akan UMP, Dealing gaji sesuai kualitas karyawan /calon karyawan.
– Kontrak Kerja Karyawan perlu sangat penting di buat, dengan adanya Omnibus Law, para pengusaha dapat meniadakan adanya kontrak kerja karyawan tetap.Kontrak Kerja Karyawan korelasi dengan adanya reward dan punishment.
– Klausul adanya pinalti dalam bekerja akan di tuangkan dalam kontrak kerja korelasi dengan Work From Home. Pinalti di arahkan dalam laporan harian dan online absensi.
PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengoperasikan bandara-bandara di bawah pengelolannya dalam periode kenormalan baru atau new normal. Ada prosedur baru dalam pelayanan kepada penumpang di tengah era new normal. Manajemen API telah membuat Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal di 15 Bandara yang dikelola oleh perusahaan.
Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal mengatur secara detail mengenai prosedur & persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional. Pedoman protokol new normal juga berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan bandara maupun pengelola tenan di bandara.
Salah satu isi prokotol adalah penerapan Social/Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang, mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandara. Pelaksanaan Physical Distancing berlangsung melalui pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.
Eksplorasi konten lain dari mo-trans
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.