16. Ethiopian
17. XiamenAir
18. Malaysia Airlines
19. China Airlines
20. China Southern
21. Thai
22. Lion Air
23. China Eastern
24. KLM
25. Malindo Air
26. Turkish Airlines
27. Srilankan Airlines
28. Eva Air
29. Jetstar
Lokasi Vaksinasi COVID-19 Booster Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
Hall Area Terminal Kedatangan 2D-E
Mulai 7 April 2022, pukul 08.00-16.00 WIB
Syarat dan Ketentuan
1. Usia minimal 18 tahun
2. Membawa KTP asli
3. Pengantar, penjemput dan penumpang dengan keberangkatan awal/akhir CGK
4. Mematuhi protokol kesehatan
5. Datang 4 jam sebelum jadwal keberangkatan
6. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik Mulai 5 April 2022
Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 di masa pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022.
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri
2. PPDN yang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
3. PPDN yang telah melakukan vaksinasi kedua tetap harus melakukan tes COVID-19. Baik hasil rapid antigen test negatif dalam 1×24 jam keberangkatan atau hasil test RT-PCR dalam 3×24 jam keberangkatan.
4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
5. PPDN dengan penyakit khusus atau komorbid diharuskan menunjukkan:
– Hasil rapid test RT-PCR negatif dalam waktu 3×24 jam setelah keberangkatan.
– Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19
6. Ketentuan berikut berlaku untuk anak di bawah enam tahun, di mana:
– Harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan skrining COVID-19.
– Dikecualikan terkait persyaratan vaksinasi COVID-19
– Hasil negatif test RT-PCR atau rapid antigen tidak diwajibkan
Protokol Kesehatan di Pesawat
1 Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Selain itu, ganti masker secara rutin setiap 4 jam sekali dan buang sampah masker pada tempat yang telah ditentukan.
2. Rutin mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
3. Jaga jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain dan hindari keramaian.
4. Telepon satu arah atau dua arah atau percakapan tatap muka tidak diizinkan selama perjalanan.
5. Selama perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan makan dan minum kecuali yang harus minum obat untuk pengobatan.