SETIAP check-in sekarang akan ditanya powerbank menyusul banyak kejadian powerbank meledak di kabin atau powerbank yang mudah terbakar. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing mendapat instruksi untuk menanyakan kepada setiap penumpang.
Pertanyaan itu disampaikan saat proses lapor diri (check-in), apakah membawa powerbank (pengisi baterai portabel) atau tidak. Petugas check-ini harus berani memastikan, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, memenuh ketentuan yang ada.
Pertama, powerbank yangdibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Kedua, powerbank harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Para penumpang dan personel pesawat udara, dilarang keras, melakukan pengisian daya ulang dengan power bank, pada saat penerbangan.
Ketiga, Powerbank itu mempunyai daya jam tidak lebih dari 100 Wh (what hour). Kalau ternyata, lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Keempat, penumpang hanya boleh maksimal membawa 2 powerbank ke bagasi kabin. Keempat, untuk powerbank yang lebih dari 160 Wh atau besarannya tidak dapat diidentifikasi, DILARANG dibawa ke pesawat udara. Menurut Surat Edaran No 015 Tahun 2018 itu, untuk powerbank yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat dilakukan dengan cara:
- Apabila jumlah tegangan/voltasi (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui, maka perhitungan daya per jam (Wh) dapa dikalkulasikan dengan rumus : E (Wh) = V (v) x I (Ah). Penjelasannya E daya jam (satuannya wath hour (Wh), V = tegangan, satuannya volt (V), dan I = arus, satuannya ampere (Ah).
- Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere hour (A) harus dibagi 1000, dengan contoh sebagai berikut :
Jumlah voltase : 5V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Maka, jumlah daya per jam = 6000 mAh : 1000 = 6Ah (lalu 5V x 6Ah = 30 Wh)
Kalau memang ada powerbank yang tidak layak dibawa, otoritas Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggungjawab menyimpan powerbank yang diserahkan oleh pemilih pada saat check-in. Bukan hanya saat check-in, setelah penyelenggara bandar udara,
Badan Usaha Bandar Udara dan penyelenggara bandar udara khusus menginformasikan kepada penumpang dan personel pesawat mengenai powerbank, mereka boleh meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan powerbank dari bagasi kabin dan bagasi tercatat saat pemeriksaan di Security Check Point (SCP).
Di SCP ini, petugas akan mengecek besaran daya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum, dan memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa powerbank dalam bagasi tercatat. (*)