
BADAN Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing mendapat instruksi untuk menanyakan kepada setiap penumpang saat proses lapor diri (check-in), apakah membawa powerbank (pengisi baterai portabel) atau tidak.
Petugas check-ini harus berani memastikan, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, memenuh ketentuan yang ada.
Pertama, powerbank yangdibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
Kedua, powerbank harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
Para penumpang dan personel pesawat udara, dilarang keras, melakukan pengisian daya ulang dengan power bank, pada saat penerbangan.
Ketiga, Powerbank itu mempunyai daya jam tidak lebih dari 100 Wh.
Kalau ternyata, lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Keempat, penumpang hanya boleh maksimal membawa 2 powerbank ke bagasi kabin.
Keempat, untuk powerbank yang lebih dari 160 Wh atau besarannya tidak dapat diidentifikasi, DILARANG dibawa ke pesawat udara.
Menurut Surat Edaran No 015 Tahun 2018 itu, untuk powerbank yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat dilakukan dengan cara :