BOLEH masuk Singapura asal punya Safe Travel Pass merupakan hasil kesepakatan Indonesia dan Singapura ketika memastikan membuka Reciprocal Green Lane (RGL) bagi warga Indonesia ke Singapura dan sebaliknya Travel Corridor Arrangement (TCA) bagi warga Singapura ke Indonesia mulai 26 Oktober 2020.
Bagi warga Indonesia yang hendak ke Singapura, wajib memiliki SafeTravel Pass, dokumen wajib bagi wisatawan Indonesia yang datang untuk keperluan bisnis atau perjalanan resmi ke Negeri Singa, di bawah pengaturan Green Lane. Bagaimana cara memperoleh SafeTravel Pass ini?
Warga Indonesia harus disponsori oleh perusahaan yang berbasis di Singapura atau lembaga Pemerintah Singapura. Perusahaan ini akan mengajukan aplikasi atas nama pemohon (WNI) untuk mendapatkan SafeTravel Pass. Ketika aplikasi SafeTravel Pass disetujui, baru surat persetujuan diterbitkan kepada perusahaan sponsor atau badan pemerintah.
Tanpa punya SafeTravel Pass, Otoritas Pemeriksaan Singapura (ICA) dipastikan menolak masuk. Jadi, yang boleh masuk hanyalahu yang permanent resident atau pemegang long term pass saja. Untuk mengetahui persyaratan SafeTravel Pass, bisa buka link di sini. Saat ini, hanya ada dua akses ke Singapura, yakni Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan Pelabuhan Internasional di Batam Center sedangkan di Singapura, Changi Airport dan Pelabuhan Tanah Merah.
Meski jalur kedua negara sudah dibuka, proses keberangkatan dan kedatangan warga tidak bisa semudah seperti sebelum pandemi Covid-19. WNI maupun warga negara Singapura dan warga negara yang berhak atas TCA ini, disebut oleh Singapura sebagai Reciprocal Green Lane (RGL) atau jalur hijau timbal balik.
RGL Singapura – Indonesia hanya berlaku untuk semua penduduk Singapura yang bepergian ke Indonesia, dan warga negara Indonesia yang bepergian ke Singapura melalui kedua akses di atas. Submission of Supporting Documents for SafeTravel di sini. Informasi awal mungkin bisa dibaca di sini dulu. Sebelumnya, sejak Maret 2020, Singapura mengeluarkan kebijakan lintas batas terkait penanganan penyebaran Covid-19.
1. Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN). (Catatan: pengunjung transit tidak dikenakan SHN).
2. Pengunjung itu wajib memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN. Contohnya, bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta:
a) Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya;
b) Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.