Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Orang Asing Paling Banyak 5 Kali

PEMERINTAH Indonesia memberikan kebijakan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan kepada orang asing, paling banyak 5 (lima) kali.

Aturan ini mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Orang asing yang telah memperpanjang izin tinggal kunjugannya sebanyak 5 kali dapat diberikan Izin Tinggal baru, setelah memperoleh persetujuan visa.

Bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan, tidak dapat dilakukan perpanjangan dan dapat diberikan Izin Tinggal baru, setelah memperoleh persetujuan visa.

Perpanjagnan izin tinggal sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, tidak diperhitungkan sebagai perpanjangan Izin Tinggal.

Jangka waktu perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lama 30 hari, setiap perpanjangan.

Dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, dan telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, dapat dilakukan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara.

Mereka dapat menggunakannya untuk memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku 25 Februari 2023.

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan