Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Paling Banyak 5 Kali

PERPANJANGAN izin tinggal kunjungan paling banyak 5 kali diberikan kepada orang asing. Aturan ini mengacu pada peraturan yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Orang asing yang telah  melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan paling banyak 5 kali, dapat diberikan Izin Tinggal baru, setelah memperoleh persetujuan visa. Bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan, tidak dapat dilakukan perpanjangan dan dapat diberikan Izin Tinggal baru, setelah memperoleh persetujuan visa.

Perpanjagnan izin tinggal sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, tidak diperhitungkan sebagai perpanjangan Izin Tinggal. Jangka waktu perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lama 30 hari, setiap perpanjangan.

Dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, dan telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, dapat dilakukan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara. Mereka dapat menggunakannya untuk memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku 25 Februari 2023. Untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Pengajuan Multiple Entry Visa dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. (Sayangnya, website ini seringkali lemot, dan lama loadingnya). Biaya PNBP yang dikenakan, yakni Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) antara lain:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan.
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Multiple Entry Visa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit. Visa tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan