
KEDUTAAN Besar Republik Korea (Korsel) mengumumkan penerbitan Visa Multiple dapat berlaku 10 tahun dengan masa izin tinggal selama 90 hari atau setiap kali kunjungan. Aturan ini mulai berjalan sejak 3 Desember 2018.
Tentu saja, perlakuan ini tidak untuk semua orang. Pemohon yang dapat memperoleh fasilitas itu antara lain :
â‘ Dokter, Pengacara, Akuntan, Dosen, Pimpinan perusahaan BUMN dan Pimpinan perusahaan swasta dengan modal usaha minimal Rp 5 miliar.
â‘¡ Lulusan program Strata Satu (bachelor degree, 4 tahun) Universitas di Korea Selatan dan Lulusan program Strata Dua (master degree) dari Universitas di Luar Indonesia
※ Masa izin tinggal dapat dibatasi menjadi 30 hari berdasarkan tujuan masuk dan kondisi keuangan Pemohon
â– Dokumen persyaratan :
â‘ Sertifikasi keahlian untuk Dokter, Pengacara, dan lainnya, Surat Tanda Registrasi Ikatan Dokter Indonesia dan tanda pengenal Ikatan Dokter Indonesia, Surat keterangan kerja dan dokumen terkait dengan modal usaha perusahaan
â‘¡ Diploma atau Ijazah
â‘¢ Persyaratan umum : Dokumen keuangan pribadi
Kedutaan Besar Republik Korea sebelumnya mengumumkan informasi mengenai Group Visa dan kualifikasi Multiple Visa. Ada delapan kategori yang dapat mengajukan Multiple Visa, tata cara mengajukan Group Visa serta daftar nama Authorized Travel Agent. Cek di sini.
Selain itu sejak 9 April 2018, pembayaran visa yang sebelumnya melalui loket di Kedutaan kini harus lewat KEB Hana Bank yang sudah ditentukan, lalu menempelkan PERANGKO pada dokumen dan diserahkan di loket konsular. Untuk aplikan berkewarganegaraan asing yang biaya visanya tidak sama dengan WNI, dapat membeli PERANGKO di loket visa konsular.
â–£ Lokasi KEB Hana Bank :
– Nama bank: KEB Hana Bank Indonesia(Cabang Korea center)
– Alamat: Jl Jenderal Gatot Subroto Kav.58, Jakarta
( Korea Center lantai 1)
– Jam kerja:08:00-15:00(Hari kerja)/Akhir pekan(Sabtu, Minggu) dan Hari Libur TUTUP
– Tata Cara Pembayaran : Tunai
(Nasabah KEB Hana Bank bisa melakukan pembayaran melalui transfer)
– No. Telepon: 021-2902-3424
â–£ Daftar Biaya VISA
→Single Visa : Dalam jangka waktu 90 hari, satu kali masuk ke korea
(Turis, Business Meeting, Event, Tinggal bagi pasangan Warga Negara Korea, Mengunjungi keluarga dan lain-lain) : $40 (Rp 552.000).
→Single Visa : Tinggal di atas 90 hari (TKI, Pelajar, Kursus Bahasa dan lain-lain) : $60 (Rp 828.000).
→Double Visa : Dalam jangka waktu 6 bulan, dua kali masuk ke Korea (Masa Kunjung Paling Lama 30 Hari untuk Turis, Business Meeting, Event, Mengunjungi keluarga dan lain-lain) : $70 (Rp 966.000).
→Multiple Visa : Dalam jangka waktu 5 tahun, masuk ke korea tidak terbatas (Masa Kunjung Paling Lama 30 Hari untuk (Turis, Business Meeting, Event, Mengunjungi keluarga dan lain-lain, dengan catatan ada syarat dan ketentuan yang berlaku) : $90 (Rp 1.242.000).
Keterangan :
※ Pembayaran menggunakan Rupiah
※ Nilai tukar mata uang Dollar ke Rupiah akan menjadi Rp 13,800 per tanggal 1 Juli 2018.