Visa Multiple Korea Bisa Berlaku 10 Tahun

KEDUTAAN Besar Republik Korea (Korsel) mengumumkan penerbitan Visa Multiple dapat berlaku 10 tahun dengan masa izin tinggal selama 90 hari atau setiap kali kunjungan. Aturan ini mulai berjalan sejak 3 Desember 2018.

Tentu saja, perlakuan ini tidak untuk semua orang. Pemohon yang dapat memperoleh fasilitas itu antara lain :

① Dokter, Pengacara, Akuntan, Dosen, Pimpinan perusahaan BUMN dan Pimpinan perusahaan swasta dengan modal usaha minimal Rp 5 miliar.

② Lulusan program Strata Satu (bachelor degree, 4 tahun) Universitas di Korea Selatan dan Lulusan program Strata Dua (master degree) dari Universitas di Luar Indonesia

※ Masa izin tinggal dapat dibatasi menjadi 30 hari berdasarkan tujuan masuk dan kondisi keuangan Pemohon

Dokumen persyaratan :
① Sertifikasi keahlian untuk Dokter, Pengacara, dan lainnya, Surat Tanda Registrasi Ikatan Dokter Indonesia dan tanda pengenal Ikatan Dokter Indonesia, Surat keterangan kerja dan dokumen terkait dengan modal usaha perusahaan

② Diploma atau Ijazah
③ Persyaratan umum : Dokumen keuangan pribadi

Kedutaan Besar Republik Korea sebelumnya mengumumkan informasi mengenai Group Visa dan kualifikasi Multiple Visa. Ada delapan kategori yang dapat mengajukan Multiple Visa, tata cara mengajukan Group Visa serta daftar nama Authorized Travel Agent. Cek di sini.

Selain itu sejak 9 April 2018, pembayaran visa yang sebelumnya melalui loket di Kedutaan kini harus lewat KEB Hana Bank yang sudah ditentukan, lalu menempelkan PERANGKO pada dokumen dan diserahkan di loket konsular.

Untuk aplikan berkewarganegaraan asing yang biaya visanya tidak sama dengan WNI, dapat membeli PERANGKO di loket visa konsular.

Tinggalkan Balasan