Kereta Api Berlakukan Tarif Parsial Mulai 1 Juli 2018

Batas maksimal pengambilan selisih biaya ditunggu sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api. “Jadi, tidak perlu khawatir, kami akan menggantinya, asalnya syarat-syarat terpenuhi,” tutur Lukman Arif.

Sementara itu, DAOP 8 Surabaya siap memberlakukan tarif parsial. Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mencontohkan, perjalanan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng yang sebelumnya Rp 74.000, mulai 1 Juli 2018, hanya Rp 70.000.

Hitungannya, karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng hanya 475 km (kurang dari 502 km). Berdasarkan aturan baru, apabila jarak mencapai 502 km, barulan penumpang dikenakan tarif Rp 74.000. Selain Logawa, KA yang melewati wilayah DAOP 8 Surabaya dan terkena penyesuaian tarif.

Kereta itu adalah KA Pasundan, relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong dengan jarak kurang dari 519 km. Angkutan ini dikenakan tarif Rp 88.000, dari awalnya Rp 94.000. KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Surabaya) dilanjutkan (Gubeng-Banyuwangi), dengan jarak kurang dari 460 km, dikenakan biaya Rp 88.000 dari sebelumnha Rp 94.000.

KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasar Senen) dengan jarak kurang dari 615 km, dari Rp 104.000 menjadi Rp 98.000. KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen), dengan jarak kurang dari 661 km, tarif Rp 103.000, dari Rp 109.000. Lalu, KA Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol), dengan jarak kurang dari 211 km, dari Rp 49.000 menjadi Rp 45.000.

Semoga informasi mengenai Kereta Api Berlakukan Tarif Parsial Mulai 1 Juli 2018, bisa memberikan manfaat. (*)

Tinggalkan Balasan