Ini Durasi Visa ke Thailand bagi Pemegang Paspor Indonesia

KALAU akan memasuki Thailand untuk tujuan wisata, pemegang paspor Indonesia mendapat pembebasan visa selama 30 hari jika menggunakan pesawat udara, dan 15 hari bila melalui darat.

Khusus untuk darat, maksimal pembebasan visa adalah 2 kali per tahun. Paspor berlaku sekurangnya 6 bulan sebelum perjalanan.

Untuk tujuan lain, seperti bisnis, belajar, investasi, perawatan medis, atau bekerja diharuskan mengajukan permohonan visa Thailand dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand.

Harap diingat persyaratan visa Thailand dapat berubah dari waktu ke waktu dan kedutaan Thailand dapat memberikan informasi terkini tentang kebijakan visa Thailand.

Kalau kewarganegaraan kamu tidak memenuhi syarat untuk bebas visa Thailand atau jika berencana tinggal di negara itu selama lebih dari 15 hari atau 30 hari, perlu mengajukan permohonan visa Thailand pada kedutaan atau konsulat Thailand di luar Thailand.

Visa turis Thailand berlaku selama 30 atau 60 hari, dan pengunjung yang berencana melakukan perjalanan dari Thailand ke negara tetangga dan kemudian kembali ke Thailand dapat mengajukan permohonan untuk beberapa visa sekaligus secara berturut-turut untuk 30 atau 60 hari.

Maksimal kamu boleh mengajukan tiga kali yang dapat dikeluarkan pada satu waktu, yang memberikan pengunjung 30 atau 60 hari untuk setiap kali memasuki Thailand.

Jadi, hitungannya, maksimal 3×60 hari, dengan kewajiban pengunjung untuk meninggalkan Thailand dalam waktu 60 hari sebelum memulai visa 60 hari berikutnya.

Kalau melewati batas masa kunjungan, ada denda 500 Baht per hari, dengan batas 20.000 THB. Denda dapat dibayar saat keberangkatan di bandara.

Anak-anak kurang dari 14 tahun yang bepergian dengan orang tua atau wali tidak diwajibkan membayar denda jika melewati masa kunjungan visa.

Kamu dapat menghindari denda dengan memperpanjang masa berlaku visa. Tinggal kunjungi kantor imigrasi Thailand dan meminta perpanjangan visa Thailand.

Kantor imigrasi di Bangkok ada di Sathorn Rd (02-287-3101, Soi Suan Phlu, pukul 09.00-12.00/13.00-16.30, selama Senin-Jumat, dan pukul 09:00-12:00 bila Sabtu).

Kantor Imigrasi Chiang Mai dapat memberikan perpanjangan visa (Telp 05-320-1755 -6, Th Mahidon, pukul 08.30-16.30 selama Senin-Jumat). Biaya untuk perpanjangan visa Thailand adalah 2000 Baht.

Karena kantor imigrasi dapat menjadi sangat sibuk, permohonan perpanjangan visa mungkin tidak praktis kecuali kamu yakin akan melebihi izin tinggal visa Anda dengan lebih dari 3 atau 4 hari.

Lama perpanjangan visa biasanya 7 hari untuk bebas visa 30 hari dan sampai dengan perpanjangan 30 hari untuk visa 60 hari.

Untuk info lebih jelas mengenai visa Thailand lainnya, seperti visa nonimigran, pensiunan, dan visa pelajar, sebaiknya menghubungi kedutaan atau konsulat terdekat, atau Kementerian Luar Negeri Thailand di www.mfa.go.th.

Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Indonesia:
Alamat: Kawasan Mega Kuningan, JI DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav No 3.3 (Lot 8.8), Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950, Indonesia
Telp: (62-21) 29328190/94
Fax: (62-21) 2932-8199, 2932-8201,2932-8213
E-mail: thaijkt@biz.net.id

Konsulat:
Royal Thai Honorary Consulate di Denpasar
Alamat: Jl Pemuda 2 No 9 Renon, Denpasar, Bali, Indonesia 80235
Telp: +62 361 229685

Royal Thai Honorary Consulate di Medan
Alamat: Jl Cut Mutia No 6 Medan, Sumatra Utara, Indonesia 20152
Telp: +62 61 4152425
Fax: +62 61 4576214

Royal Thai Honorary Consulate di Surabaya
Alamat: Jl Perak Timur No 56, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia 60164
Telp: +62 31 3578001
Fax: +62 31 3578875

Informasi tentang lokasi dan nomor kontak Kedutaan dan Konsulat Jenderal Thailand di negara lain dapat diperoleh dari Departemen Luar Negeri di 123 Chaengwattana Road, Bangkok 10210, Telp (662) 981-7171 ext 3.201-2, 3.204-5 atau sambungan langsung 575-1062-4, Fax (662) 575-1066, E-mail: div1303@mfa.go.th, atau situs web: http://www.mfa.go.th/main/en/information.

Tinggalkan Balasan