Ini Durasi Visa ke Thailand bagi Pemegang Paspor Indonesia

KALAU akan memasuki Thailand untuk tujuan wisata, pemegang paspor Indonesia mendapat pembebasan visa selama 30 hari jika menggunakan pesawat udara, dan 15 hari bila melalui darat.

Khusus untuk darat, maksimal pembebasan visa adalah 2 kali per tahun. Paspor berlaku sekurangnya 6 bulan sebelum perjalanan.

Untuk tujuan lain, seperti bisnis, belajar, investasi, perawatan medis, atau bekerja diharuskan mengajukan permohonan visa Thailand dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand.

Harap diingat persyaratan visa Thailand dapat berubah dari waktu ke waktu dan kedutaan Thailand dapat memberikan informasi terkini tentang kebijakan visa Thailand.

Kalau kewarganegaraan kamu tidak memenuhi syarat untuk bebas visa Thailand atau jika berencana tinggal di negara itu selama lebih dari 15 hari atau 30 hari, perlu mengajukan permohonan visa Thailand pada kedutaan atau konsulat Thailand di luar Thailand.

Visa turis Thailand berlaku selama 30 atau 60 hari, dan pengunjung yang berencana melakukan perjalanan dari Thailand ke negara tetangga dan kemudian kembali ke Thailand dapat mengajukan permohonan untuk beberapa visa sekaligus secara berturut-turut untuk 30 atau 60 hari.

Maksimal kamu boleh mengajukan tiga kali yang dapat dikeluarkan pada satu waktu, yang memberikan pengunjung 30 atau 60 hari untuk setiap kali memasuki Thailand.

Jadi, hitungannya, maksimal 3×60 hari, dengan kewajiban pengunjung untuk meninggalkan Thailand dalam waktu 60 hari sebelum memulai visa 60 hari berikutnya.

Kalau melewati batas masa kunjungan, ada denda 500 Baht per hari, dengan batas 20.000 THB. Denda dapat dibayar saat keberangkatan di bandara.

Anak-anak kurang dari 14 tahun yang bepergian dengan orang tua atau wali tidak diwajibkan membayar denda jika melewati masa kunjungan visa.

Tinggalkan Balasan