KERETA api berlakukan tarif parsial mulai 1 Juli 2018 sehingga mau tidak terjadi perubahan tarif. Perubahan harga itu untuk kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. Tarif parsial pengenaan besaran tarif disesuaikan dengan stasiun tujuan si penumpang sekaligus merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta.
Sebelumnya, penumpang harus membayar dengan tarif yang flat. Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Contoh pengenaan tarif parsial : Budi melakukan perjalanan dengan KA Sri tanjung, dari Stasiun Banyuwangi ke Stasiun Surabaya Gubeng. Sebelum keberangkatan 1 Juli 2018, tarif yang berlaku Rp 94.000. Nah, mulai keberangkatan 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No 31/2018, karena jarak Stasiun Banyuwangi–Surabaya Gubeng kurang dari 460 km, maka Budi cukup membayar Rp 88.000.
Jadi, lebih murah. Harga tiket berlaku penuh, jika Budi turun di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta. Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan warga yang suka bepergian dengan kereta api ekonomi bersubsidi. “Perubahan tarif tidak mengurangi pelayanan yang yang sudah ada selama ini,” ujarn Lukman Arif, Manajer Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Selasa (26/6/2018).
Setidaknya, ada empat rute perjalanan kereta api di DAOP 9 yang mengalami penyesuaian tarif.
1.KA Logawa (Jember-Surabaya Gubeng-Purwokerto) dengan jarak tempuh 0-502 km, dikenai tarif Rp 70.000 per orang. Kalau lebih dari 502 km, tarifnya Rp 74.000 per orang.
2.KA Sri Tanjung (Banyuwangi-Surabaya Gubeng-Lempuyangan), dengan jarak tempuh 0-460 km, dikenai tarif Rp 88.000 per orang, sedangkan kalau lebih dari 460 km, tarifnya Rp 94.000 per orang.
3.KA Tawang Alun (Banyuwangi-Malang), dengan jarak tempuh 0-235 km, dikenai tarif Rp 58.000 per orang, sedangkan jika lebih dari 235 km, tarifnya Rp 62.000 per orang.
4.KA Probowangi (Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng), dengan jarak tempuh 0-98 km, dikenai tarif Rp 29.000 per orang, sedangkan kalau lebih dari 98 km, tarifnya Rp 56.000 per orang.
Khusus untuk penumpang yang telanjur membeli tiket kereta api di atas, dengan tarif yang lebih tinggi, boleh mengambil selisih biaya di stasiun tujuan penumpang, dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket.