HONGKONG larang penumpang penerbangan dari Indonesia karena menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Pemerintah Hongkong mengumumkan hal itu mulai 25 Juni 2021. Dengan status kategori A1 ini, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hongkong.
Kebijakan ini ditempuha Pemerintah Hongkoh karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal, dan Pakistan, yang telah masuk kategori A1 lebih dulu.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Diimbau, seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi. KJRI Hongkong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline KJRI Hongkong pada WA +852 677304466 dan +852 6894 2799.
Sebelumnya, Otoritas Kesehatan Hongkong telah melarang pendaratan penerbangan penumpang dari Jakarta oleh Garuda Indonesia mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 setelah ditemukan empat penumpang positif Covid-19 pada penerbangan Garuda Indonesia GA876 dari Jakarta ke Hongkong, 20 Juni 2021.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menyebutkan, empat penumpang itu menjalani tes Covid-19 di Jakarta dengan hasil negatif. Saat tes PCR di Hongkong, ternyata positif.
Sebelum melarang penerbangan Garuda Indonesia, Otoritas Hongkong lebih dahulu melarang sementara maskapai lokalnya, Cathay Pacific untuk menerbangi rute Indonesia-Hongkong dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021.
Larangan sementara itu dikeluarkan setelah 3 penumpang Cathay Pacific asal Indonesia positif Covid-19, Sabtu (12/6/2021). Ketiga penumpang itu terinfeksi setelah dilakukan pengetesan begitu tiba di Bandara Hongkong. Mereka merupakan para TKW. (*)