Agung Sampurno yang membawa alat peraga berupa sejumlah paspor (biasa) RI resmi dari masa ke masa, menjelaskan perbandingan fitur pengamanan dari setiap versi paspor itu. Isu kekuatan fisik paspor Indonesia, wacana penerbitan paspor dengan halaman identitas berbahan polycarbonate, wacana penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, serta keterbatasan jumlah kantor imigrasi penerbit paspor elektronik.
Terkait harapan banyak netizen akan terbitnya paspor (biasa) Republik Indonesia dengan halaman identitas berbahan polycarbonate, apa saja kendala yang saat ini dihadapi oleh Indonesia terkait upaya mendapatkan fasilitas kemudahan visa dari negara asing, atau dalam kata lain, alasan apa saja yang membuat Negara asing masih enggan memberikan fasilitas tersebut kepada kita para WNI berpaspor biasa?
Indonesia masih sangat tertinggal di bidang keimigrasian jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura. Akibatnya Indonesia sulit mendapat bebas visa dari negara lain. Peraturan keimigrasian yang tercecer di sejumlah kementerian dan lembaga disebut menjadi penyebab Indonesia sulit mendapatkan fasilitas bebas visa dari berbagai negara di dunia.
Indonesia telah menerapkannya (ePaspor) sejak 2011. Namun, E-Paspor keluaran Indonesia dinilai belum kuat, dan hal tersebut masih menjadi hambatan untuk mendapatkan bebas visa dari sejumlah negara. Bicara mengenai citra Indonesia, kata Akhyari, Indonesia harus dapat menciptakan citra yang positif kepada dunia agar bisa mendapatkan bebas visa ke banyak negara.
Penjelasan dari Agung Sampurno dalam acara diskusi mengobati rasa penasaran banyak netizen terkait wacana penerbitan paspor elektronik dengan halaman identitas berbahan polycarbonate yang wacananya memang sudah mencuat di media sejak tahun 2014. Rasa penasaran lain yang terobati terkait wacana peningkatan masa berlaku paspor dari 5 menjadi 10 tahun. Adapun wacana tersebut sempat muncul di kalangan publik tahun 2018 lalu.
“Setelah mendengar penjelasan yang sangat komprehensif dari Pak Agung Sampurno (@ditjen_imigrasi), saya berharap peningkatan kualitas fisik paspor biasa Republik Indonesia juga dibarengi oleh semakin membaiknya behaviour pemegangnya.” kata @IvanRT05
Adapun behaviour yang dimaksudkan di sini adalah:
1. Bagaimana cara kita memperlakukan paspor dengan baik, misalnya dengan tidak menekuk atau menyimpan secara sembarangan.
2. Bagaimana kita tidak menyalahgunakan fasilitas bebas visa untuk kegiatan bekerja di luar negeri.
Tidak sedikit pekerjaan rumah yang harus dilalui agar negara asing bersedia memberikan fasilitas kemudahan visa bagi kita para pemegang paspor biasa Republik Indonesia, dan hal yang paling mudah bisa dimulai dari diri kita sendiri. Hindari overstay, patuhi hukum di negara asing.
“‘Kalau kita bekerja sama dan kompak untuk terus memancarkan citra positif Indonesia dari dalam dan di luar negeri, siapa tahu negara tersebut pada akhirnya berminat dan bersedia untuk menerima kedatangan WNI tanpa embel-embel visa,” tambah @IvanRT05
Sumber : BebasVisa.ID (@BebasVisaID), 6 Juli 2019.