Ini Negara Pemberi Bebas Visa dan VoA

INI negara pemberi bebas Visa dan VoA kepada warga negara Indonesia yang mengunjungi negara itu. Jadi, tidak semua negara memberikan bebas masuk kecuali ada hubungan resiprokal. Akun BebasVisa.ID (@BebasVisaID) sempat membuat utas yang berisi gambar seluruh negara di dunia yang memberikan fasilitas bebas visa atau visa-on-arrival (VoA) atau visa elektronik bagi WNI.

Berhubung tidak semua bisa mengakses gambar itu, dia akhirnya menyajikannya, satu per satu. Perlu diketahui, visa merupakan dokumen resmi yang diterbitkan suatu negara melalui salah satu perwakilannya, berisi tanda izin diizinkannya seseorang masuk wilayah negara bersangkutan. Izin itu untuk jangka waktu tertentu, dan dengan tujuan tertentu pula.

Fungsi visa sebagai surat izin melakukan perjalanan ke suatu negara. Dokumen ini diperlihatkan saat orang itu masuk ke negara melalui pintu imigrasi. Pintu masuk imigrasi dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat.

Visa terdiri dari dua jenis, yaitu Visa on Arrival (VoA) dan Visa pre Arrival. VoA adalah dokumen izin masuk suatu negara yang diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau di bandara yang dituju. Fungsi Visa pre Arrival dan VoA sama, sebagai izin tinggal atau berkunjung sementara. Yang membedakan, proses dan dokumen pendukungnya.

Kamu tidak perlu mengurus visa di negara asal kamu tinggal karena bisa diproses di negara tujuan. VoA hanya untuk kunjungan dalam waktu tertentu. Untuk mendapatkan VoA, ketika sampai di negara tujuan, cukup menuju konter bertuliskan “Visa On Arrival”.

Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan seperti asal negara kamu, rencana kunjungan, serta berbagai pertanyaan terkait. Kamu juga harus membayar sejumlah uang, tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat. Selanjutnya, paspormu mendapat cap atau stiker.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan telah membebaskan visa bagi turis asing di 169 negara yang hendak berkunjung ke Indonesia. Dalam pelaksanaannya, masih banyak turis yang tetap membayar seperti dalam kebijakan visa on arrival sebesar 35 dolar AS.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Alif Suaidi (waktu itu) menjelaskan, para turis asing tidak lagi perlu membayar biaya visa jika tujuannya hanya untuk berlibur di Indonesia. Bila memilih bebas visa kunjungan, ada batas waktu maksimal di Indonesia selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Bebas visa kunjungan nggak bisa diperpanjang. Liburan itu nggak mungkin lebih dari sebulan. Kalau ke sini buat ngisi seminar atau urusan bisnis, audit perusahaan, kenanya tetap visa on arrival.  Jadi, tetap ada dua, bebas visa kunjungan dan visa on arrival,” kata Alif seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Ternyata, ‘cukup’ panjang juga, berhubung ada 66 negara yang akan disebut dalam soal pervisaan ini. Berdasarkan @PassportIndex, ‘rapor’ paspor #Indonesia per tanggal 15 Desember 2017 adalah di peringkat 63, dengan skor 66. Skor 66 ini adalah jumlah negara pemberi kemudahan visa bagi WNI.

Tinggalkan Balasan